TINJAUAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERAMPASAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Kasus Putusan Nomor: 167/Pid.Sus.Anak/2015/PN.MKS)
Main Author: | RAHIM, IKA ABRIYANI |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/18825 |
Daftar Isi:
- 2016
- Ika Abriyani Rahim (B11112054), Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perampasan Dengan Kekerasan Dan Pemerkosaan Yang Dilakukan Secara Bersama-sama (Studi Kasus Putusan dalam Perkara Pidana Nomor 167/Pid.Sus.Anak/2015/PN.MKS), dibawah Bimbingan Bapak Andi Sofyan, Sebagai Pembimbing I dan Ibu Hj. Haeranah , Sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 167/Pid.Sus.Anak/2015/PN.MKS. dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor 167/Pid.Sus.Anak/2015/PN.MKS. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan lokasi Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif, tehnik analisis data secara kualitatif terhadap data primer dan data sekunder, selanjutnya disajikan dalam bentuk deskriptif untuk memberikan gambaran mengenai penerapan hukum pidana materiil dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana dalam perkara tindak pidana perampasan dengan kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan secara bersama-sama dalam putusan Nomor. 167/Pid.Sus.Anak/2015/PN.MKS. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus perampasan dengan kekerasan dan pemerkosaan yakni Pasal 285 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai putusan subsider telah sesuai dengan fakta-fakta hukum baik keterangan para sanksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, hanya saja pertimbangan hukum yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa dalam kasus tersebut untuk sebagian telah sesuai dengan teori hukum pemidanaan tetapi untuk bagian lainnya masih terdapat kelemahan yaitu dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi para terdakwa, tidak lazim dalam suatu putusan tidak mencantumkan pertimbangan menyangkut hal-hal yang meringankan terdakwa, dimana dalam perkara ini hanya hal-hal yang memberatkan yang menjadi dasar pertimbangan hakim. Selain itu pidana penjara yang dijatuhkan cukup berat mengingat terdakwanya adalah anak. Akan lebih baik jika hakim menjatuhkan pidana sedikit lebih ringan disertai dengan lebih menekankan pada pemberian bimbingan atau pembinaan dan pelatihan sesuai dengan UU No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.