TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA AUTENTIK BERUPA PUTUSAN HAKIM YANG DILAKUKAN OLEH WARGA SIPIL

Main Author: BRAHMAN, BARONI AFFIF
Format: Thesis
Terbitan: , 2016
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/18005
Daftar Isi:
  • 2016
  • BARONI AFFIF BRAHMAN (B11112106), Tinjauan Yuridis Terhadap Pemalsuan Akta Autentik Berupa Putusan Hakim Yang Dilakukan Oleh Warga Sipil (Studi Kasus Putusan No:1547/Pid.B/2013/Pn.Mks) dibimbing oleh Bapak Said Karim sebagai pembimbing I dan Bapak Amir Ilyas sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap pembujukan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus putusan No.1547/Pid.B/2013/Pn.Mks., dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum pidana yang berlaku pada saat ini. Penelitian yang lokasi penelitiannya bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Makassar dengan mengadakan wawancara kepada beberapa hakim yang menguasai kasus yang penulis teliti dikarenakan penulis sedikit kesulitan menemui hakim yang terkait langsung. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara deskriptif, Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pada Pasal 264 ayat (1) membedakan jenis surat yang dipalsukan dengan pasala 263 ayat (1). Sehingga berdasarkan pasal yang mengatur dan jenis surat yang dipalsukan oleh terdakwa, maka penerapan hukum pidana materil yang paling tepat bagi terdakwa adalah Pasal 264 ayat (2). Serta perlu pula penambahan Juncto Pasal 56 ayat (1) menurut penulis untuk memberikan kepastian akan peranan terdakwa dalam kejahatan tersebut dan sebagai perlindungan hukum atas tindakan yang membahayakan kepentingan hukum masyarakat umum. 2). Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana belum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku. Majelis Hakim kurang memperhatikan Pasal yang mengatur tentang pemalsuan Surat Autentik yang dimana ancaman hukuman penjaranya lebih lama dibandingkan ancaman hukuman pemalsuan surat biasa. Perbedaan berat ancaman penjara pada pasal tersebut karena dalam pemalsuan surat merupakan tindakan yang membahayakan kepentingan hukum masyarakat umum. Sehingga seharusnya terdakwa dihukum lebih berat dari pada vonis hakim yang man selama 3 (tiga) bulan penjara.