TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH REMAJA (Studi Kasus Terhadap Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Surat Izin Mengemudi di Wilayah Hukum Kabupaten Bone Tahun 2010 - 2014)

Main Author: -, WR SEGER WARSITO
Format: Thesis
Terbitan: , 2016
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/16936
Daftar Isi:
  • 2015
  • Wr Seger Warsito (B 111 11 436) Tinjauan Kriminologis Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Remaja (Studi Kasus Mengendarai Sepeda Motor Tanpa Surat Izin Mengemudi Di Wilayah Hukum Kabupaten Bone Tahun 2010-2014). Di Bimbing Oleh H. M. Said Karim dan Hj. Haeranah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab remaja melakukan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi di Kabupaten Bone. Serta untuk mengetahui upaya-upaya dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izi mengemudi yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Bone. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta yang telah penulis dapatkan, maka penulis berkesimpulan antara lain bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa surat izin mengemudi yang dilakukan oleh remaja dalam wilayah hukum Polres Bone adalah faktor kealpaan/lupa, ketidaktahuan, ketidakdisiplinan, tidak ada larangan membawa sepeda motor ke sekolah, dan usia mendapatkan surat izin mengemudi. Untuk mengatasi permasalahan ini, telah dilakukan upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Upaya pre-emtif ini dilakukannya sosialisasi tertib lalu lintas di tingkat pelajar SD, SMP dan SMA, pembentukan PKS (patroli keamanan sekolah) di tingkat SMP dan SMA, Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan keberadaan polisi lalu lintas pada setiap pos keamanan, sedangkan upaya represifnya adalah melakukan penilangan dan penyitaan. Adapun saran yang dapat penulis rekomendasikan ialah, Melihat pada angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh remaja dari tahun ketahun mengalami penurunan, maka dengan ini pihak kepolisian harus lebih giat lagi dalam menegakkan aturan dalam berlalu lintas agar tahuntahun berikutnya jumlah pelanggaran semakin berkurang sehingga terciptanya masyarakat yang patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas mengendarai sepeda motor tanpa Surat Izin Mengemudi adalah tindak pidana formil yang artinya pelanggaran ini tidak dianggap melanggar jika tidak di atur oleh Undang-Undang, jadi penulis menyarankan peraturan tentang syarat usiamendapatkan Surat Izin Mengemudi sepeda motor dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 diturunkan menjadi 13 tahun atau peraturan tersebut dihapuskan, melihat aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan masa kini. Diharapkan sekolah-sekolah untuk melarang siswa-siswanya yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi membawa kendaraan ke sekolah. v