PEMILIHAN PRESIDEN AMERIKA SERIKAT

Main Author: Marthen, Napang
Format: Book
Bahasa: eng
Terbitan: YUSTICIA PRESS , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/16846
Daftar Isi:
  • -
  • L GORE V. GEORGE W. BUSH DALAM PEMILIHAN PRESIDEN AMERIKA 2000: Persengketaan Hasil Pemilihan Umum di Florida. Pemilihan umum tahun 2000 di Amerika Serikat telah terlaksana. Tetapi terdapat beberapa masalah yang menjadi pokok bahasan dalam tesis ini, yaitu: mengapa partisipasi para pemilih dalam pemilihan presiden di Amerika relatif terbatas hanya sekitar 50% - 55 % dari suara pemilih, mengapa partai yang memenangkan kursi presiden tidak menjamin partai tersebut mempertahankan kemenangan sebelumnya di Kongres: DPR (The House of Representative) dan Senat, Mengapa Presiden terpilih Amerika dengan dukungan a plurality (Majority eletorals college) belum tentu merebut dukungan a majority (populer votes) atau mengapa kandidat yang memperoleh dukungan populer votes tidak terpilih sebagai presiden Amerika, dan apakah makna penyelesaian sengketa politik hasil pemilihan presiden 2000 di Mahkamah Agung Negara Bagian Florida dan Mahkamah Agung Federal Amerika (U.S. Supreme Court) ? Pembahasan dilakukan berdasarkan pendekatan kualitatif yang didukung pendekatan kuantitatif, dengan mengandalkan kesahihan informasi dan data kepustakaan. Pemilihan dilakukan sebagai perwujudan dari sistem demokrasi konstitusional yang dianut Amerika Serikat. Sistem demokrasi konstitusional memberi pengertian bahwa kebebasan, perwakilan, dan pembatasan kekuasaan pemerintah bersandar pada demokrasi dan konstitusi. Demokrasi menggambarkan pemerintahan yang dibentuk adalah pemerintahan berdasarkan aturan mayoritas (majority rule). Sedang konstitusi menyatakan pembatasan pada kekuasaan demokrasi, dalam batasan bahwa suara mayoritas yang memerintah tidak akan meluas menindas minoritas. Dalam demokrasi partisipasi politik merupakan suatu cara seseorang menyatakan, menentukan, atau mengungkapkan kemampuan dirinya menciptakan nilai-nilai kemanusiaannya dalam sebuah pemilihan. Pemilihan diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan dengan aturan-aturan: winner takes all, the single-member district system, the plurality and majority rule, the electoral college. v Dalam pemilihan umum tahun 2000, dilakukan pemilihan presiden yang diikuti oleh kandidat Presiden George W.Bush dari Partai Republik dan Al Gore dari Demokrat yang memperebutkan 538 suara elektoral, dengan partisipasi 105.326.325 rakyat pemilih. Juga diadakan pemilihan 435 anggota DPR (the House of Representative) yang diikuti oleh 835 kandidat , dan 34 Senator yang diikuti oleh 75 kandidat. Ternyata kubu Al Gore mengklaim hasil penghitungan suara para pemilih di Florida, yang saat itu juga merupakan negara bagian yang paling terakhir merampungkan penghitungan suara. Sehingga terjadi persengketaan di Pengadilan. Setelah melalui beberapa tahap persidangan termasuk oleh Mahkamah Agung Florida, akhirnya Mahkamah Agung Federal memutuskan sengketa hasil penghitungan suara ini, dan George W. Bush dinyatakan terpilih sebagai Presiden Amerika ke-43.