TINJAUAN NORMATIF KEWENANGAN PENUNTUTAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Main Author: | NUR, ANDI MAULANA ARIF |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2015
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/16412 |
Daftar Isi:
- 2015
- ANDI MAULANA ARIF NUR, B11111309, Judul Skripsi ???Tinjauan Normatif Kewenangan Penuntutan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Atas Tindak Pidana Pencucian Uang, di bawah bimbingan M. Said Karim selaku Pembimbing I dan Syamsuddin Muchtar selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak pidana pencucian uang dan kedudukan kewenangan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tindak pidana pencucian uang di masa yang akan datang. Penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan Pusat Universitas Hasanuddin, dan Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi Pustaka (library research), yaitu menelaah berbagai buku kepustakaan,koran dan karya ilmiah yang ada hubunganya dengan objek penelitian. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis sehingga diperoleh gambaran yang jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas dan selanjutnya disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tidak ada aturan yang menjelaskan secara valid dasar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ataupun dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak ada yang mengatur kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dapat disimpulkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang dalam melakukan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang. (2) Dimasa yang akan datang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah selayaknya dan sudah sepatutnya diberikan hak dan wewenang dalam melakukan penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana yang diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan double-track criminality dimana ada tindak pidana asal dan lanjutan sehingga tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana korupsi wajib dituntut oleh komisi pemberantasan korupsi. Hal ini guna mencapai 3 tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dimasa yang akan datang.