TINJAUAN YURIDIS TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 790/PID.B/2013/PN.Mks)

Main Author: A.M., A. EMI WULANSARI
Format: Thesis
Terbitan: , 2015
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/16190
Daftar Isi:
  • 2015
  • A. EMI WULANSARI A.M (B 111 11 071). Tinjauan Yuridis Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 790/PID.B/2013/PN.Mks), dibawah bimbingan Syamsuddin Muchtar sebagai pembimbing I dan Hj. Haeranah sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan hukum pidana pada anak sebagai pelaku turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak (Putusan Nomor 790/PID.B/2013/PN.Mks) dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Nomor 790/PID.B/2013/PN.Mks. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar dan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Perpustakaan Pusat Universitas Hasanuddin, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan. Data diperoleh baik data primer maupun data sekunder melalui wawancara dan dokumentasi diolah dan dianalisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Muh.Rizky Rivai Alias Cice telah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Jaksa penuntut umum sudah sangat tepat, dengan mengajukan terdakwa ke persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, dengan pelanggar pertama Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU Kedua Pasal 170 ayat (20) ke-1 KUHP, ATAU Ketiga Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 50 ayat (1) ke1 KUHP. Penerapan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan yaitu setiap orang, dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan atau penganiayaan terhadap saksi korban, turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, sesuai Pasal 80 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana putusan dengan perkara nomor 790/Pid.B/203/Mks telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana putusan yang dijatuhkan berdasarkan alat bukti berupa hasil Visum et Repertum, keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persiangan.