TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL YANG MELINTASI KEDAULATAN SUATU NEGARA DI RUANG UDARA (Studi Kasus Jatuhnya Pesawat MH17 di Wilayah Ukraina)

Main Author: ALQADRI, DINAR
Format: Thesis
Terbitan: , 2015
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/15714
Daftar Isi:
  • 2015
  • DINAR ALQADRI (B 111 11 069), TANGGUNG JAWAB MASKAPAIPENERBANGAN DALAM PENERBANGAN INTERNASIONAL YANGMELINTASI KEDAULATAN SUATU NEGARA DI RUANG UDARA(Studi Kasus Jatuhnya Pesawat MH17 di Wilayah Ukraina) dibimbingoleh Juajir Sumardi dan Maskun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dankewajiban maskapai penerbangan menurut ketentuan hukum internasional, serta mengkaji bentuk tanggung jawab yang dapat diberikanmaskapai penerbangan dalam penerbangan internasional jika terjadikecelakaan yang disebabkan kelalaian dari pihak maskapai denganmelintasi daerah berkonflik yang merupakan no flight zone (Zona laranganterbang) . Studi kasus yang dipaparkan dalam skripsi ini adalah kasusjatuhnya pesawat MH17 (Malaysia Airlines) di wilayah Ukraina. Penelitianini bersifat penelitian lapangan dimana pengumpulan data dilakukanmelalui wawancara langsung dan terbuka dalam bentuk tanya-jawabdiberbagai instansi yang berkaitan dengan permasalahan dalam tulisanini. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian kepustakaan yaitudengan mencari, menginventarisasi, mencatat, dan mempelajari data-datasekunder yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini.Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dandipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal, antara lain: (1)bahwaTanggung jawab hukum perusahaan penerbangan yang diaturdalam Konvensi Warsawa 1929 telah menerapkan konsep tanggungjawab hukum praduga bersalah. Menurut konsep tanggung jawab pradugabersalah (presumption of liability) perusahaan penerbangan dianggapbersalah (presume), sehingga perusahaan otomatis bertanggung jawabdengan membayar ganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ataupengirim barang, kecuali jika perusahaan penerbangan dapatmembuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. (2) tanggung jawab tidakterbatas (Unlimited Liability) yang mewajibkan perusahaan penerbanganmengganti seluruh kerugian yang muncul, ketentuan ini diatur dalam Konvensi Warsawa 1929 Pasal 25, pada pasal tersebut menekankanbahwa perusahaan penerbangan tidak berhak menggunakan batas gantikerugian yang terdapat dalam konvensi Warsawa apabila kerugiantersebut disebabkan oleh kesalahan yang disengaja oleh perusahaanpenerbangan atau agen perusahaan yang dalam hal ini bertindak untukdan atas nama perusahaan. Jika dalam penerbangan terjadi kecelakaanyang disebabkan kelalaian pihak maskapai maka dalam hal ini pihakmaskapai harus memberikan dispensasi kepada keluarga korban sebesaryang telah ditetapkan dalam aturan penerbangan internasional diluardispensasi yang diberikan pihak asuransi.