ANALISIS INSTRUMEN CYBER-TERRORISM DALAM KERANGKA SISTIM HUKUM INTERNASIONAL

Main Author: SAMAD, ALFIRA NURLILIANI
Format: Thesis
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/14943
Daftar Isi:
  • 2015
  • ALFIRA NURLILIANI SAMAD (B11109468) Analisis Instrumen Cyber- terrorism Dalam Kerangka Sistim Hukum Internasional. Penulisan skripsi ini dibimbing oleh Bapak Dr. Abd. Maasbah Magasing sebagai pembimbing I dan Bapak Maskun sebagai pembimbing II. Bentuk baru dari kejahatan terorisme menjadi cyber-terrorism telah berpengaruh pada aturan-aturan hukum yang berlaku di negaranegara maupun hukum internasional, karena aturan-aturan tentang terorisme, baik aturan hukum nasional, regional atau internasional tidak mengatur secara jelas tentang penggunaan teknologi dalam melaksanakan aksi teror. Ancaman cyber-terrorism cepat atau lambat tidak hanya akan mempengaruhi keamanan nasional tapi juga akan mempengaruhi keamanan internasional, sangat penting bagi kita untuk mengetahui bagaimana sistim hukum internasional mengatur mengenai cyber-terrorism. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Cyber-terrorism merupakan bagian dari suatu bentuk kejahatan internasional dan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai Cyber-terrorism dalam kerangka sistim Hukum Internasional Penelitian ini dilakukan di perpustakaan yang ada di makassar, yakni perpustakaan Universitas Hassanudin. Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu melalui penelitian kepustakaan (Library Research). Data sekunder diperoleh dari literatur dan buku-buku yang berhubungan dengan permasalahan yang penulis teliti. Data yang diperoleh baik primer maupun sekunder dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Cyber-terrorism bukan merupakan bagian dari bentuk kejahatan internasional melainkan merupakan bentuk kejahatan transnasional. (2) Kejahatan cyber-terrorism belum diatur secara khusus dalam undang-undang nasional maupun konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional sebagai suatu instrumen hukum, akan tetapi terdapat sekitar 20 (dua puluh) konvensi dan perjanjian yang telah diadopsi dan disepakati oleh negara-negara, yang didalamnya terdapat aturan-aturan yang dapat digunakan untuk pemberantasan kejahatan cyber-terrorism atau digunakan sebagai dasar hukum dalam pemidanaan kejahatan cyber-terrorism. Keyword: cybercrime, cyber-terrorism, kejahatan internasional