Tinjauan Hukum Administrasi Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Tindak Pidana Korupsi

Main Author: IKHRAM NUR, ANDI DZUL
Format: Thesis
Terbitan: , 2015
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/13664
Daftar Isi:
  • 2015
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan Pemerintah yang dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan untuk mengetahui Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah berimplikasi pada Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif guna mendapatkan hasil penelitian yang relevan. Penelitian dilakukan dengan Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan historis, dan Pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah; Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan dan Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dianalisa secara content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tindakan pemerintah pada dasarnya didasari oleh peraturan perundang-undangan (asas legalitas). Namun, pemerintah diberikan ruang gerak untuk menjalankan aktivitasnya di luar yang diatur dari undang-undang, yang disebut diskresi. Adapun tindakan pemerintah yang tidak berdasar kepada kedua hal tersebut maka disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan kewenangan ini selanjutnya terbagi atas tiga bagian. Kemudian, kebijakan pejabat tidak termasuk kompetensi pengadilan untuk menilai sesuai dengan yurisprudensi ilmu hukum. Sekalipun kebijakan tersebut diambil dari suatu proses yang diindikasikan telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, maka kompetensi pengujiannya hanya terletak pada penyalahgunaan kewenangan itu, bukan pada kebijakannya. Penyalahgunaan kewenangan bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan pelanggaran administratif. Adapun tujuan yang mendasari tindakan penyalahgunaan kewenangan tersebut karena untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka pejabat tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.