EVALUASI PERHITUNGAN HARGA POKOK PELAYANAN RAWAT INAP BAGIAN PERAWATAN ANAK RSUP Dr. WAHIDIN SUDIROHUSODO MAKASSAR

Main Author: SYAMSUL, RAHMAYATI
Format: Thesis
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/1275
Daftar Isi:
  • Tugas akhir alumni Fak. Ekonomi (Akuntansi) thn. 2012
  • Penelitian ini bertujuan untuk: untuk mengetahui berapa harga pokok dari pelayanan rawat inap rumah sakit yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penentuan tarif. Hal ini menjadi sangat penting mengingat penentuan harga pokok rawat inap perlu dihitung kembali untuk mengetahui tingkat efisiensi dan efektifitas pengelolaan yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit kepada pasien, khususnya bagi pasien rawat inap. Objek penelitian ini adalah RSUP. Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, yang merupakan rumah sakit milik Departemen Kesehatan RI. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Hasil analisis data dilakukan dengan mengolah data primer yakni data mengenai semua biaya operasional rumah sakit yang terjadi pada periode sebelumnya, kemudian diolah berdasarkan perilakunya kedalam kategori biaya tetap, variable, dan semivariabel. Untuk biaya tetap yang menjadi pemicu biayanya adalah dari realisasi yang terjadi, sedangkan biaya semivariabel digunakan metode high and low point untuk memisahkan biaya tetap dan biaya variable. Perhitungan harga pokok pelayanan rawat inap kelas II mengalokasikan biaya bahan baku ke masing - masing kelas berdasarkan metode rata-rata sederhana biaya per unit, sementara biaya tenaga kerja langsung dialokasikan ke masing ??? masing kelas setelah menentukan kapasitas yang digunakan dan memilih dasar pembebanannya, dan biaya overhead dialokasikan berdasarkan metode alokasi joint cost (biaya bersama). Berdasrkan hasil analisis data, dapat disimpulkan bahwa hasil dari perhitungan harga pokok rawat inap bagian perawatan anak kelas II berdasarkan pendekatan teoritis yang dilakukan oleh penulis diperoleh nilai sebesar Rp 58.721, sementara tariff yang diberlakukan rumah sakit selama ini sebesar Rp 88.000, sehingga selisihnya sebesar Rp 29.279.