PROSES ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA DESERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR (Studi Kasus Putusan Nomor 115-K/PM.III-16/AD/IX/2013)
Main Author: | FAHARUDDIN, FATMAWATI |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/11232 |
Daftar Isi:
- 2014
- FATMAWATI FAHARUDDIN (B11110263) Proses Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia di Pengadilan Militer III-16 Makassar (Studi Kasus Putusan Nomor : 115-K/PM.III-16/AD/IX/2013). Dibimbing oleh M. Syukri Akub sebagai pembimbing I dan Abd. Asis sebagai pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan yang mendasari pembenaran (Justifikasi) dalam tindak pidana desersi secara In Absensia dan bagaimana proses acara pemeriksaan tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer III-16 Makassar pada putusan Nomor : 115-K/PM.III-16/AD/IX/2013. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Wawancara dilakukan secara terstruktur dan juga pertanyaan dikembangkan di depan narasumber serta dilakukan telaah dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Proses Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Desersi Secara In Absensia di Pengadilan Militer III-16 Makassar. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan yang mendasari pembenaran dalam tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer III-16 yaitu berpedoman pada Pasal 143 Undang-undang No. 31 Tahun 1997 agar penyelesaian perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan untuk tetap tegaknya disiplin prajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan. Proses acara pemeriksaan tindak pidana desersi secara In Absensia di Pengadilan Militer III-16 Makassar pada putusan Nomor : 115-K/PM.III-16/AD/IX/2013 yaitu Kesatuan Yonkav 10/Serbu menerima laporan dari Dayonkav 10/Serbu tentang terdakwa Hendrik Irawan meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah. Kesatuan Yonkav 10/Serbu telah melakukan upaya sesuai dengan proses hukum yang berlaku namun terdakwa tidak berhasil diketemukan, kasus tersebut dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer untuk melakukan pemeriksaan berupa penyidikan dalam mencari dan menemukan alat bukti. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan berkas tersebut ke Oditur Militer untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Oleh karena ini merupakan tindak pidana maka perkara tersebut dilimpahkan melalui Surat Keputusan Pelimpahan Perkara (Skeppera) dari Panglima Kodam VII/Wirabuana selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah diperoleh fakta-fakta hukum dipersidangan Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan dibacakan di depan Pengadilan yang terbuka untuk umum, maka pengadilan membuat pengumuman tentang putusan tersebut dan pembuatan akta putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka Oditur Militer III-16 Makassar menyampaikan petikan putusan atas nama terdakwa kepada Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankumnya).