TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRECHTING) YANG DILAKUKAN OLEH MASSA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA (Studi Kasus di Kota Makassar Tahun 2009 s/d 2012)

Main Author: SUPIANTO, ELI
Format: Thesis
Terbitan: , 2014
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/11219
Daftar Isi:
  • 2014
  • ELI SUPIANTO (B 111 09 379), dengan judul ???Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting)Yang Dilakukan Oleh Massa Terhadap Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus Di Kota Makassar Tahun 2009 s/d 2012)???. Di bawah bimbingan Said Karim selaku Pembimbing I dan Haeranah selaku Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, apa faktor penyebab terjadinya tindakan main hakim sendiri (Eigenrechting) yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana di Kota Makassar dan yang kedua bagaimanakah upaya penanggulangan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana di kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, khususnya di Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (Field research) untuk mendapatkan data primer dan sekunder. Hasil yang diperoleh Penulis dalam penelitian ini, antara lain bahwa: Faktor penyebab tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa terhadap pelaku tindak pidana adalah sebagai berikut: 1) Faktor internal pelaku main hakim sendiri, antara lain: Ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dalam menangani pelaku tindak pidana, Emosi dan sakit hati terhadap pelaku tindak pidana, agar pelaku tindak pidana jera dan supaya calon pelaku tindak pidana lain takut melakukan hal yang sama, anggapan bahwa menghakimi pelaku tindak pidana adalah kebiasaan dalam masyarakat, ikut-ikutan, dan rendahnya tingkat pendidikan. 2) Faktor eksternal pelaku main hakim sendiri, antara lain: Faktor kepolisian yang melakukan pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh massa, dan Faktor kepolisian yang lamban dan tidak profesional dalam menangani kasus-kasus tindak pidana. Upaya pencegahan dan penanggulangan tindakan main hakim sendiri (eigenrechting) dapat dilakukan dengan 2 langkah antara lain: 1) Preventif, yaitu Membangun kewibawaan dan kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat; Dengan himbauan dan penyuluhan hukum; dan Melaksanakan patroli rutin. 2) Represif, yaitu memperoses pelaku main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana. Namun dalam hal ini polisi belum optimal, dikarenakan banyaknya kendala yang dihadapi kepolisian.