PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN ANTARA PENERIMA GADAI DENGAN PEMBERI GADAI DI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Main Author: | ISMAIL, IRSAN |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/11193 |
Daftar Isi:
- 2014
- Irsan Ismail (B111 10 293), Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian antara Penerima Gadai dengan Pemberi Gadai di Kabupaten Sidenreng Rappang dibimbing oleh Anwar Borahima dan Sri Susyanti Nur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hak usaha bagi hasil antara penerima gadai dengan pemberi gadai yang lahir di atas tanah gadai di Kabupaten Sidenreng Rappang dan untuk mengetahui kedudukan perjanjian bagi hasil yang dilakukan antara penerima gadai dengan pemberi gadai atas tanah gadai yang lebih dari tujuh tahun di Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini bersifat penelitian lapangan di mana pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara terhadap responden dengan menggunakan teknik purposive sampling sebagai teknik pengambilan sampel. Selain itu, penulis juga melakukan penelitian studi dokumen melalui data-data dan buku-buku yang berkaitan dengan topik penelitian. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan analisis, penulis menyimpulkan beberapa hal, antara lain: 1. Pelaksanaan usaha bagi hasil atas tanah gadai yang dilakukan penerima gadai dengan pemberi gadai merupakan dua bentuk transaksi yang berbeda yang dilakukan atas tanah pertanian. Transaksi awal yang dilakukan adalah gadai tanah yang memberikan penerima gadai hak untuk mengerjakan tanah tersebut termasuk melakukan usaha bagi hasil. Pelaksanaan usaha bagi hasil atas tanah gadai yang dilakukan sama dengan pelaksanaan usaha bagi hasil pada umumnya, yaitu biaya pupuk, racun hama, dan panen akan ditanggung oleh kedua pihak, sedangkan sisanya ditanggung oleh pemberi gadai. Usaha bagi hasil berakhir jika pemberi gadai telah menebus tanah gadai. Dengan ditebusnya tanah gadai, maka hak penerima gadai atas tanah tersebut sudah tidak ada termasuk melakukan usaha bagi hasil. 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp Thn. 1960 yang mewajibkan penerima gadai mengembalikan tanah gadai kepada pemberi gadai di Kab. Sidrap jarang dilaksanakan. Selain karena kurangnya masyarakat yang mengetahui ketentuan tersebut, juga dikarenakan harga tanah gadai yang tinggi dan pelaksanaan gadai tanah yang bersifat kekeluargaan dan tolong menolong. Pelaksanaan usaha bagi hasil atas tanah gadai juga memungkinkan penerima gadai dalam tujuh tahun tidak mendapatkan bunga yang layak. Oleh karena itu, ketentuan tersebut hampir tidak pernah dipermasalahkan dalam pelaksanaan gadai tanah, sehingga usaha bagi hasil tetap dilaksanakan dan memungkinkan berlangsung lebih dari tujuh tahun.