TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN PENIPUAN (Studi Kasus Putusan Nomor 696/PID.B/2012/PN.MKS)
Main Author: | WARDAH, FEBRINA NURUL |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/10176 |
Daftar Isi:
- 2014
- FEBRINA NURUL WARDAH (B111 10 367). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 696/Pid.B/2012/PN.Mks), dibimbing oleh Andi Sofyan sebagai Pembimbing I dan Syamsuddin Muchtar sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana dalam perkara putusan No. 696/Pid.B/2012/PN.Mks. dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara terhadap pelaku tindak pidana Pemalsuan Surat dan Penipuan dalam putusan No. 696/Pid.B/2012/PN.Mks. Lokasi penelitian yang akan dipilih oleh penulis untuk mendapatkan data dan informasi yang diperlukan berkaitan dengan permasalahan dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini dilaksanakan di Kota Makassar. Dengan memfokuskan pengumpulan data dan informasi yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar yang mana merupakan tempat diputusnya perkara Nomor 696/Pid.B/2012/PN.Mks yang merupakan objek sasaran kasus. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian kepustakanaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan didapatkan dari literatur-literatur, jurnal, peraturan perundang-undangan dll. Sedangkan penelitian lapangan yakni dari wawancara langsung oleh hakim yang memutus perkara No.696/Pid.B/2012/PN.MKs. Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang ada, maka Penulis mengambil kesimpulan antara lain: 1) Penerapan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dalam Putusan No.696/Pid.B/2012/PN/Mks didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti serta didasarkan pada pertimbangan yuridis yaitu dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum yakni Pemalsuan Surat yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 65 ayat (1) yang mana tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).). 2) Pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan dalam Putusan No.696/Pid.B/2012/PN.Mks telah sesuai mengingat dakwaan bersifat kumulatif atau perbuatan dalam perkara ini merupakan concursus. Hal ini dapat dilihat berdasarkan penjabaran keterangan para saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim.