KEDUDUKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) SAKSI SEBAGAI ALAT BUKTI SURAT DALAM SIDANG PERKARA PIDANA (Studi Kasus: Surat Tuntutan (P-42) Putusan No. 1799/Pid.B/2012/PN.Mks)

Main Author: -, IKA HARDIANTI
Format: Thesis
Terbitan: , 2014
Subjects:
-
Online Access: http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/10137
Daftar Isi:
  • 2014
  • Ika Hardianti, B11110044, Kedudukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Sidang Perkara Pidana (Studi Kasus: Surat Tuntutan (P-42) Putusan No. 1799/Pid.B/2012/PN.Mks) dibawah bimbingan Bapak M. Said Karim sebagai Pembimbing I dan IbuHaeranah sebagai Pembimbing II. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang peradilan pidana dan untuk mengetahui keabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagai alat bukti surat dalam sidang peradilan pidana (Studi Kasus: Surat Tuntutan (P-42) Putusan No. 1799/Pid.B/2012/PN.Mks). Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar.Jenis data yang dipergunakanadalah data primer dan data sekunder. Untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan penelitian ini diambil dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi kepustakaan . Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa (1) Berkas perkara dari penyidikdigunakan sebagai dasar acuan bagi hakim untuk memulai memeriksa suatuperkara dalam persidangan. Selain itu pula berita acara penyidikan dapatdipergunakan untuk membantu menemukan bukti dipersidangan.Peranan berita acarapenyidikan bukan hanya sebagai bahan acuan pemeriksaan, karena apabiladalam jalannya persidangan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan beritaacara yang dibuat oleh masing-masing piihak baik saksi maupun terdakwa dalampenyidikan, maka dapat digunakan pula untuk mengusut ataupun memperjelashal-hal yang tidak sesuai tersebut(2) Akan lebih tepat jika suatu BAP penyidikan saksi yang dibuat oleh seorang penyidik dikualifikasi sebagai bahan bagi pembuktian atau dengan kata lain dijadikan sebagai bahan acuan untuk memulai suatu pemeriksaan perkara daripada sebagai alat bukti,sebab proses dalam pembuatan BAP tersebut adalah bagian dari persidangan itu sendiri dalam suatu proses dalam perkara pidana