TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SAKSI (Studi Kasus Putusan Nomor: 150/Pid.B/PN.Mks)
Main Author: | WANDASARI, OCTAVIA |
---|---|
Format: | Thesis |
Terbitan: |
, 2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/10133 |
Daftar Isi:
- 2014
- OCTAVIA WANDASARI (B111 10 022). Yinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Saksi (Studi Kasus Putusan Nomor: 150/Pid.B/ 2013/PN.Mks), dibimbing oleh H. M. Imran Arief dan Hj. NurAzisa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hokum pidana materil terhadap pelaku tindak pidana dalam perkara putusan No. 150/ Pid.B/2013/ PN.Mks. dan untuk mengetahui pertimbangan hokum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap perkara No. 150/Pid.B/ 2013/PN.Mks. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar dengan memfokuskan penelitian di instansi yang berhubungan dengan masalah dalam skripsi ini yaitu Pengadilan Negeri Makassar. Dengan mempelajari data-data yang diperoleh dari hasil wawancara dan dari kajian kepustakaan yaitu putusan No. 150/Pid.B/2013 /PN.Mks, buku-buku, dokumen, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Berdasarkan analisi data danfakta yang ada, maka Penulis mengambil kesimpulanan tara lain: a). Penerapan hokum pidana materiil dalam perkarapidana No: 150/Pid.B/2013/PN.Mks kurang tepat. Didalam dakwaan tersebut terdapat banyak kekeliruan dikeranakan tidak memperhatikan unsure kesengajaan atau niat pelaku dalam melakukan tindak pidana. Menurut Penulis, dakwaan yang tepat untuk menjerat terdakwa adalah Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dikerenakan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati atas kesaksian yang pernah dilakukan korban di persidangan pada saat adik terdakwa diadili. Penuntut umum juga tidak melihat fakta-fakta diluar persidangan yang terjadi, sehingga dakwaan Penuntut Umum hanya menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. b). Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam putusan Nomor: 150/Pid.B/2013/PN.Mks. menurut Penulis sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 KUHP berupa tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Sehingga hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa Agus Alias Kulau Bin Mustari sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Anak tetapi dalam mempertimbangkan dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, hakim tidak memeprtimbangkan unsur kesengajaan atau niat terdakwa sehingga terdapat kesalahan dalam menjatuhkan putusan. Selainitu, terdapatpertimbangan yang menurut penulis tidak seharusnya dijadikan sebagai hal yang meringankan terdakwa antara lain sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum, masih terdapat hal-hal yang memberatkan yakni menimbulkan kerugian yang tidak dapat dinilai secara materi bagi keluarga korban dan juga kerugian secara materi segala biaya yang dikeluarkan untuk perawatan korban. Penulis merokemendasikan yakni: a). Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam pengadilan. Salah satuhal yang harus diperhatikan yakni kesengajaan atau niat terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Kesengajaan terdakwa bukan hanya didasarkan pada pengakuan terdakwa tetapi juga dapat dilihat dari kesengajaan terdakwa melakukan tindak pidana. b). Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa berupa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya seharusnya tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara. Hal tersebut bias saja merupakan kepura-puraan untuk mendapatkan simpati dari hakim.