Perlindungan konsumen terhadap perjanjian kredit pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Jalan Jenderal Sudirman ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen / oleh Eva Dahlia

Main Author: DAHLIA, EVA
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2004
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7911/
Daftar Isi:
  • Perjanjian kredit merupakan salah satu dari bentuk klausula baku yang sudah dibuat sebelumnya oleh salah satu pihak yaitu kreditur/pelaku usaha. Ketentuan pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian sudah diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Klausula baku yang terdapat dalam perjanjian kredit khususnya pada Bank Negara Indonesia harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 8 tersebut. Sampai saat ini Bank Negara Indonesia telah menyesuaikan tiga pasal dalam perjanjian kerdit dan masih ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan lagi dengan Undang-undang perlindungan konsumen. Bank Negara Indonesia yang merupakan Bank pertama di Indonesia yang masih berdiri dan berkembang sampai saat ini, sudah seharusnya memberikan contoh pertama bagi bank-bank lainnya. Salah satunya adalah tidak berhenti hanya sampai ketiga pasal yang sudah disesuaikan tersebut, tetapi menyesuaikan juga beberapa pasal dalam perjanjian kerdit yang menjadi analisa penulis pada Bab IV.