Penerapan konvensi chicago 1944 terhadap pelanggaran negara Amerika Serikat dalam pengoperasian pesawat tempur F/A-18 hornet di wilayah udara Republik Indonesia / oleh Yunita Asyarri Saktika Pancawati
Main Author: | PANCAWATI, YUNITA ASYARRI SAKTIKA |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2004
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.untar.ac.id/7840/ |
Daftar Isi:
- Tindakan manuver yang dilakukan oleh lima pesawat tempur F/A-18 Hornet Amerika Serikat di Bawean merupakan tindakan yang melanggar ketentuan Konvensi Chicago 1944 tentang penerbangan sipil, khususnya Pasal 3 butir c dan d, karena telah bermanuver bebas tanpa izin dari pemerintah Indonesia dan melanggar batas-batas wilayah kedaulatan Republik Indonesia yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil atau umum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 fakta hukum yang bisa diambil dalam kasus ini adalah Indonesia mempunyai hak kedaulatan yang utuh dan penuh atas ruang udara di atas wilayah kedaulatannya, tidak ada satupun pesawat udara asing baik sipil maupun militer diperbolehkan menggunakan ruang udara nasional Indonesia kecuali setelah mendapat izin atau telah diatur dalam sebuah perjanjian, namun didalam penerapannya masih dipertanyakan sehingga penulis merasa tertarik untuk mengangkat permasalahan ini kedalam suatu penulisan skripsi.