Keberadaan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. bagi poligami pegawai negeri sipil / oleh Inneke Nurdiana

Main Author: NURDIANA, INNEKE
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2004
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7778/
Daftar Isi:
  • Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil juncto peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 belakangan ini muncul pro-kontra mengenai usulan pencabutan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto peraturan pemerintah Nomor 45, dari beberapa tokoh masyarakat yang memberikan pendapat bahwa ada yang setuju dan tidak setuju dengan keberadaan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Lima tokoh masyarakat yang penulis wawancarai menyatakan bahwa keberadaan keberadaan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 masih dapat dipertahankan. keberadaan peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 perlu direvisi karena dianggap banyak ketidakadilan dan bias gender khususnya dalam pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dan pasal 15 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang menyatakan bahwa jika ada pegawai negeri sipil wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.