Kekuatan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Diterbitkan Lebih Dari Lima Tahun Oleh Kelen Mahamanas Tali

Main Author: TALI, KELEN MAHAMANAS
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7446/
Daftar Isi:
  • Tanah merupakan karunia Tuhan Yang maha Esa bagi bangsa Indonesia yang dikuasai negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Sertipikat Hak Atas Tanah merupakan alat bukti yang kuat, dan termasuk alat bukti yang otentik, karena dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan. Sertipikat hak atas tanah lahir karena adanya Pendaftaran Tanah yang diatur oleh PP No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah yang menganut sistem publikasi negatif tendens ke positif. Sehingga sertipikat menjadi alat bukti yang kuat. Kekuatan sertipikat menjadi alat bukti yang mutlak apabila dalam jangka lima (5) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut, tidak ada yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri. Namun hal tersebut tergantung dari pertimbangan hakim apakah akan menggunakan asas rechtverwerking atau tidak dalam suatu gugatan di pengadilan.