TANGGUNG JAWAB NOTARIS YANG BERTINDAK SEBAGAI PPAT MENGENAI PEMBUATAN AKTA PALSU YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 75/PID.B/1990/PN.BR) OLEH ADLINA

Main Author: ADLINA, ADLINA
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2006
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7382/
Daftar Isi:
  • abstrak (A) Nama : Adlina NIM : 205990178 (B) ?Tanggung Jawab Notaris Yang Bertindak Sebagai PPAT Mengenai Pembuatan Akta Palsu Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Nomor: 75/Pid./B. /1990/PN.Br.)? (C) vii + 73 halaman + lampiran, 2006 (D) Kata kunci : PPAT, Akta (E) Isi Abstrak Jabatan dan profesi notaris sebagai produk hukum, sumbangsih dan peran sertanya semakin dibutuhkan untuk mengayomi masyarakat dan mendukung tegaknya supremasi hukum. Notaris tidak hanya bertugas membuat akte otentik semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan atau yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, tetapi juga harus dapat berfungsi membentuk hukum karena perjanjian antara pihak sebagai produk hukum yang mengikat. Melihat kejadian atas yang dilakukan oleh Hulman Sipahutar dalam membuat Akta Hibah dengan nama Syamsudin Aritonang merupakan suatu pelanggaran pada kode etik seorang notaris, karena seorang notaris dalam membuatkan Akta jual beli dan akta hibah seharusnya mengecek terlebih dahulu kebenaran pada sertifikat No. 741 pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan tetapi terdakwa tanpa melihat atau menerima sertifikat No. 471 telah membuat akta atas jual beli dan akta hibah tanah, padahal pihak kantor agraria pun tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan akta tersebut. (F) Daftar acuan : 11 (1980 ? 2004) (G) Pembimbing : DR. Gunawan Djajaputra, S.H., M.H., S.S. (H) Penulis : Adlina