Analisis Terhadap Tanggung Jawab Balai Harta Peninggalan Dalam Mengurus Harta Kekayaan Orang Tidak Hadir (Perkara Penetapan No. 1423/Pdt.P/1998/Pn.Sby) Oleh Janita Dew

Main Author: DEWI, JANITA
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2005
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/7323/
Daftar Isi:
  • Orang tidak hadir terjadi ketika seseorang meninggalkan tempat tinggalnya dalam jangka waktu yang lama dengan tidak mengirimkan wakilnya atau kuasanya untuk mengurus haknya dan kepentingannya. Keadaan tidak hadirnya seseorang sering menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada bangunan rumah milik NV. Handel Maatschappij ?Hok Lie?. Pihak penghuni bangunan yang sebelumnya menyewa kepada NV. Hok Lie tidak tahu lagi harus membayar uang sewa kepada siapa, serta bagaimana kepastian hak atas bangunan tersebut karena NV. Hok Lie tidak hadir. Penulis melakukan metode penelitian studi kepustakaan dan studi lapangan dengan hasil penelitian bahwa setelah dikeluarkan Penetapan No.1423/Pdt.P/1998/PN.Sby. Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk Balai Harta Peninggalan Surabaya untuk mewakili dan mengurus kepentingan NV. Hok Lie, termasuk dalam meneruskan sewa menyewa dan melaksanakan prosedur Ijin Prinsip Penjualan Harta Peninggalan milik NV. Hok Lie apabila ada pihak penyewa ingin membeli bangunan NV. Hok Lie. Balai Harta Peninggalan sebaiknya menyederhanakan prosedur permohonan penjualan budel afwezig sehingga proses pengurusan harta kekayaan orang tidak hadir tidak berbelit-belit dan dapat selesai tepat waktu. (F) Acuan: 17 (1982-2004) (G) Pembimbing (Sugandi Ishak SH.