Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Yang Dibuat Di Hadapan Notaris Akibat Dilaksanakannya Akta Jual Beli (Ajb) Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Akta Nomor: 4 Tanggal 10-03-2012) / oleh Mia Jumiati

Main Author: Jumiati, Mia
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2012
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/5600/
Daftar Isi:
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli seringkali dibuat apabila pihak pembeli tidak langsung membayar seluruh harga jual beli.Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat di hadapan Notaris.apabila semua persyaratan untuk jual beli tanah telah terpenuhi maka pihak pembeli dapat melaksnakan sendiri AJB di hadapan PPAT,tanpa harus dihadiri lagi oleh pihak penjual,berdasarkan uasa yang telah dicantumkan dalam PPJB.kenyataannya banyak terjadi bahwa,walaupun sudah ada PPJB,pihak penjual seringkali hadir untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT,sekaligus menandatangani Akta pembatalan PPJB yang telah dibuat sebelumnya.penulis meneliti masalah pembuatan Akta pembatalan PPJB serta akibat hukumny apabila tidak dibuat akta pembatalan tersebut, dengan wawancara beberapa Notaris.hasil penelitian membuktikan bahwa,Apabila para pihak sudah memenuhi setiap kewajibannya dalam PPJB,maka tidak perlu membuat Akta pembatalan PPJB,selain terkesan membebani para pihak,bahwa pembatalan hanya di lakukan apabia ternyatasalah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajiban dalam perjanjian tersebut,atau ternyata dokumen ? dokumen ternyata ada sengketa.akibat hukum tidak di buatny akta pembatalan PPJB,tidak ada,kcuali para pihak,atau salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam PPJB tersebut.