Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan (Contoh Kasus: Putusan Nomor 966/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR)/ oleh Suci Bela Nur

Main Author: Nur, Suci Bela
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/4240/
Daftar Isi:
  • Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa dan negara pada masa depan. Persoalan mengenai perdagangan orang khususnya perempuan dan anak mulai mengemuka di Indonesia setidaknya sejak awal Tahun 2000-an yang juga dipicu oleh ditempatkannya Indonesia sebagai negara peringkat ketiga yang memiliki persoalan besar menyangkut perdagangan manusia. Indonesia sebagai negara anggota PBB harus memberikan perhatian serius untuk mengatasi persoalan ini, PBB membentuk sebuah orgaanisasi yang diberi nama United Nations Children?s Fund (UNICEF) yang berwenang mengatasi masalah perdagangan anak. Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada anak sebagai korban trafficking. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang disertai dengan data wawancara. Data hasil penelitian memperlihatkan bahwa perdagangan anak masih marak terjadi hingga sekarang ini, seperti contoh kasus perkara putusan Nomor 966/Pid.Sus/2013/PN.JKT.BAR yang merupakan kasus tindak pidana perdagangan anak, oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana trafficking agar anak-anak tersebut dapat memperoleh hak-haknya. Perlindungan hukum terhadap anak korban trafficking juga telah diatur di dalam Pasal 297 KUHP dan di luar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungn Anak dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Permasalahan trafficking ini dengan alaan dan tujuan apapun juga tetap merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, oleh karena itu aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini agar tidak dapat terjadi lagi.