enerapan Pembatalan Putusan Arbitrase BANI Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Studi Kasus Putusan No. 424/PDT.G/2012/PN.JKT.SEL Dan Putusan No. 109/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL Antara Kasus PT. Combhipar Melawan PT. Parazelsus Indonesia Dan Kasus PT. Mega Mitra Sejati Melawan PT. Samsung Electronics. / oleh Kumaresen M

Main Author: Kumaresen, M, Kumaresen, M
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/4026/
Daftar Isi:
  • Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase dapat diminta pembatalannya, tetapi dalam prakteknya sering terjadi kontradiksi pertimbangan hukum hakim dalam memutus permohonan pembatalan putusan arbitrase. Permasalahan yang penulis teliti adalah bagaimana penerapan pembatalan putusan arbitrase BANI dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 424/ Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 109/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL. Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Data hasil penelitian memperlihatkan adanya kelemahan dalam membatalkan suatu putusan arbitrase, yaitu adanya kontradiksi pertimbangan hukum hakim dalam meyelesaikan perkara pembatalan putusan arbitrase. Kelemahan ini mengakibatkan proses berperkara melalui arbitrase menjadi lebih lama dan arbitrase tidak lagi bersifat final and binding. Sebaiknya pasal 70 Undang-Undang No. 70 Tahun 1999 dihapuskan, dan sebagai gantinya dibuat peraturan mengenai adanya koreksi apabila salah satu pihak merasa dirugikan atau merasa tidak puas atas suatu putusan arbitrase.