Analisis Terhadap Pembuatan Perjanjian Perkawinan Setelah Berlangsungnya Perkawinan (Contoh Kasus Penetapan Pengadilan Negeri No.459/Pdt/ P/2007/PN. JKT.TMR.) / oleh Yenny Rafica

Main Author: RAFICA, YENNY
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2014
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/3724/
Daftar Isi:
  • Perjanjian perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UUP harus dibuat pada saat atau sebelum berlangsungnya perkawinan, akan tetapi dalam praktiknya terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan seperti permohonan pembuatan perjanjian perkawinan yang diajukan oleh Dugabunta Ramesh dan Selvia Setiawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengapa hakim mengabulkan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, hakim mengabulkan permohonan pembuatan perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan dengan pertimbangan bahwa sesuai dengan salah satu asas dalam kekuasaan kehakiman, hakim harus memutus masalah yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim dalam menetapkan permohonan para pemohon berdasarkan pasal 1338 KUHPer, yaitu adanya kebebasan berkontrak, selain itu sebelumnya juga telah ada permohonan serupa yang dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Penetapan No. 207/Pdt.P/2005/PN.Jkt.Tmr) antara Syam Lal Uttam dan Kavita Uttam. Sebagai saran, sebaiknya pemerintah dan pembentuk undang-undang merevisi ketentuan UUP khususnya mengenai perjanjian perkawinan dan meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat akan manfaat dari pembuatan perjanjian perkawinan.