Penerapan Asas Itikad Tidak Baik Sebagai Dasar Gugatan Pembatalan Merek di Pengadilan Niaga./oleh Fery Darlim

Main Author: Darlim, Fery
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/3721/
Daftar Isi:
  • abstrak Tidak jelasnya rumusan mengenai itikad tidak baik dalam gugatan pembatalan merek dan hal ini tampak dalam putusan yang dijadikan contoh oleh penulis yaitu perkara merek jasa KOPITIAM, perkara merek dagang BABY DIOR dan perkara merek jasa SHIROKIYA dan WARA-WARA. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana penerapan asas itikad tidak baik dalam yurisprudensi dan perjanjian internasional? Apakah putusan hakim telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perlindungan merek di Indonesia? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mencari jawaban atas permasalahan yang timbul dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan dalam yurisprudensi MA maupun perjanjian internasional, itikad tidak baik bukan hanya mengenai persamaan pada pokok maupun seluruhnya dengan merek terdaftar lainnya akan tetapi juga mengatur mengenai persamaan dengan merek tidak sejenis, penggunaan bahasa umum (generik) dan perlindungan merek terkenal di luar negeri. Lebih lanjut dalam penelitian penulis mendapatkan majelis hakim tidak pernah memperhatikan yurisprudensi MA untuk mengisi kekosongan hukum yang timbul, majelis hakim sepatutnya memperhatikan yurisprudensi MA maupun perjanjian dan konvensi internasional. Oleh karenanya pemerintah sudah sepatutnya wajib membuat batasan-batasan mengenai itikad tidak baik yang lebih luas bukan hanya terdapat dalam UU dan Majelis Hakim yang memeriksa perkara juga sepatutnya memperhatikan yurisprudensi dan perjanjian internasional yang telah ada dan Indonesia masuk sebagai anggota perjanjian internasional tersebut. (F) Acuan : 29 (1979 ? 2012) (G) Pembimbing : Dr. F.X. Suyud Margono, S.H., M.Hum, FCLArb. (H) Penulis : Fery Darlim