Analisis Pembatalan Merek BMW Body Man Wear Berkaitan Dengan Barang Tidak Sejenis BersadarkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang MereK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor 50/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST). / Lio Sumarno

Main Author: Sumarno, Lio
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/3317/
Daftar Isi:
  • ABSTRAK (A) Nama: LioSumarno (B) JudulSkripsi : Analisis Pembatalan Merek BMW Body Man Wear Berkaitan Dengan Barang Tidak Sejenis BersadarkanUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang MereK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor : 50/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST). (C) Halaman: x + 91 + 12 + 2015 (D) Kata Kunci : Pembatalan Merek, MerektidakSejenis, Persamaan Pada Pokoknya, MerekTerkenal (E) Isi : Merek merupakan hal yang sangatpentingbagisebuahprodukuntukmembedakansatudengan yang lainnyadengancirikhastertentu.Padatahun 2011 terjadikasusgugatanpembatalanmerek yang diajukanolehperusahaanluarnegeriyaitu BAYERISCHE MOTOREEN WERKE ATIENGESELLSCAFFT.Kasusinimenghasilkanputusan No 50/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang intinyamembatalkanmerek ?Body Man Wear?TergugatdikarenakanmelanggarPasal 6 Ayat(1)UUM meskipundalamkelas/jenis yang berbeda. Permasalahandalampenelitian/penulisaniniadalahmengapamerek BMW ?Body Man Wear? milikTergugatdapatdibatalkandenganmenerapkanketentuanPasal 6 Ayat (2) UUM?Penulismenggunakanmetodepenelitianhukumnormatifsertadidukungjugadengan data hasillapanganmelaluiwawancarakepadapraktisihukum.HasilpeneitianmenunjukkanbahwaHenrywoYuwijoyo Wong sebagaiTergugattidakmelanggarPasal 6 Ayat(1) UUM karenatidakterdapatpersamaanpadapokoknyasehinggamenunjukkanadanyaitikadbaikdariTergugat.MengenaimerekterkenalPenggugat, ketiadaanPeraturanPemerintahsebagaipelaksanaandari UUM menimbulkankekosonganhukum.MerekPenggugatdanTergugatberada di dalamkelasmaupunjenis yang berbeda.KesimpulannyaadalahdengantidakterpenuhinyaPasal 6 Ayat(1) UUM tentangpersamaanpadapokoknya, secaraotomatisPasal 6 Ayat (2) UUM tidakdapatditerapkankarenakeduamerektersebutmempunyaidayapembeda yang cukupjelas. Masing-masingpihakseharusnyatetapmemperolehhakuntukmenggunakanmasing-masingmereknyasebagaipemilikmerek. (F) Acuan : 18 (1990-2011) (G) Pembimbing : Dr. F.X. SuyudMargono, S.H., M.Hum. (H) Penulis : LioSumarno