Tanggung jawab PPAT selaku pejabat umum dalam pembuatan akta jual beli putusan No. 278/PID.B/2015 PN.CBI / Raymond Hartanto

Main Author: Hartanto, Raymond
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/3119/
Daftar Isi:
  • Tanah mempunyai fungsi sebagai pemenuhan berbagai kebutuhan manusia, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, hal ini menyebabkan tanah menjadi sumber daya alam yang sangat dibutuhkan. Masalahnya bagaimana tanggungjawab PPAT selaku pejabat umum dalam pembuatan akta jual beli terkait dengan surat pernyataan tidak sengketa atas tanah (Contoh Kasus PT. Sentul City, Tbk) ? Penulis meneliti masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.Teori yang digunakan penulis adalah Teori perbuatan melawan hukum,Teori penguasaan tanah tanpa hak,Teori jual beli,Teori yang berkaitan dengan warisan Data penelitian memperlihatkan adanya bahwa PPAT telah bekerja sama dengan terpidana dalam membuat akta berupa keterangan palsu yang dapat merugikan PT.Sentul City. Sebaiknya PPAT tidak seharusnya bekerja sama dengan pidak tertentu, PPAT harusnya bersifat transparan dan terbuka.,Bentuk tanggung jawab PPAT dalam kasus ini berupa tanggung jawab keperdataan. Sesuai pasal1365 KUH Perdata.