Analisis keabsahan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/6 Tahun 2017 tentang izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan / Arief Hidayat

Main Author: Hidayat, Arief
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.untar.ac.id/12334/
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtstaat). Faktanya cita-cita gagasan Negara Hukum yang dibangun dengan mengembangkan alat hukum itu sendiri sebagai sistem yang fungsional dan adil untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial belum optimal dilakukan. Hal ini tercermin dalam Izin Lingkungan baru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (No. 660.1 / 6 tahun 2017 tentang Izin Lingkungan untuk Pertambangan dan Kegiatan Konstruksi Pabrik PT Semen Indonesia) menjadi masalah karena telah melukai cita-cita negara hukum itu sendiri. Izin Lingkungan baru bertentangan dengan isi Putusan Peninjauan Kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 99 PK / Tun 2016), karena dalam putusan itu memerintahkan agar Gubernur mencabut Izin Lingkungan yang terbit pada tahun 2012 dan tidak menerbitkan Izin Lingkungan Baru. Putusan MA telah mencerminkan suatu kepastian hukum bagi masyarakat. Hasil penelitian tentang keabsahan Izin Lingkungan tersebut ditinjau dari peraturan perundang-undangan, disimpulkan bahwa Izin Lingkungan tersebut tidak sah karena tidak sejalan konsep negara hukum, Gubernur tidak mematuhi perangkat hukum yang ada sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum dan teori negara hukum yang selalu mengutamakan hukum, teori perizinan yang bertujuan mencegah bahaya bagi lingkungan hidup serta disharmonisasi hukum karena bertentangan dengan putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap. Atas dasar hal itu penulis merekomendasikan kepada Gubernur untuk mencabut Keputusan Izin Lingkungan yang telah diterbitkannya karena tidak tidak mencerminkan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat.