Konsep Syura dan Gagasan Demokrasi (Telaah Ayat-ayat Al-Qur’an)

Main Author: Sohrah, Sohrah
Other Authors: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Jurusan Hukum Pidana dan Ketatanegaraan , 2015
Subjects:
Online Access: http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1515
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_daulah/article/view/1515/1467
Daftar Isi:
  • Pengertian syura sebagai masdar dari kata kerja syawara-yusyawiru yang memberi makna menampakkan dan menawarkan sesuatu, dipahami bahwa, musyawarah adalah mengeluarkan atau memberikan gagasan untuk hal-hal yang baik dan benar dalam menyelesaikan suatu masalah. Atau pembahasan bersama yang dimaksudkan untuk memperoleh suatu keputusan dan disepakati bersama oleh peserta musyawarah. Syura, juga adalah suatu forum dimana setiap orang mempunyai kemungkinan untuk terlibat di dalamnya untuk memecahkan persoalan umat. Ketika al-Qur’an berbicara tentang musyawarah, tidak ditetapkan bentuk-bentuk musyawarah mana yang paling pantas dilakukan. Nabi pun melaksanakan musyawarah dengan bentuk dan cara yang berbeda tergantung dari suasana yang mengitarinya. Karena itu, dipahami pula bahwa, pola dan bentuk pelaksanaan musyawarah tergantung kepada kondisi yang dapat disesuaikan dengan perkembangan budaya dan pengetahuan suatu masyarakat.