PROSEDUR DAN AKUNTANSI PAJAK PENGADAAN BARANG PADA PT.PEGADAIAN (PERSERO) KANTOR WILAYAH V MANADO

Main Author: Korneles, Sri Hastuti
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/856/1/BAB%201.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/856/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang prosedur pengadaan barang dan akuntansi pajak pada PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah V Manado. Pengadaan barang merupakan kegiatan yang penting dalam mengatur kelancaran operasional perusahaan. Oleh sebab itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang bagaimana prosedur pengadaan barang pada PT Pegadaian (Pesrero) apakah sudah sesuai atau tidak dengan aturan pemerintah yang telah ditetapkan atau pelaksanaannya yang belum sesuai prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan. Penulis juga meneliti akuntansi pajak dari segi pemotongan/pemungutan PPh 22 dan PPN terhadap transaksi pembelian. Penelitian ini juga berisi tentang metode-metode pengadaan barang yang digunakan oleh PT Pegadaian seperti metode swakelola, metode pembelian langsung, penunjukan langsung dan pemilihan langsung, maupun tatacara pengadaan barang dimulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dokumen yang digunakan sampai pada harga perhitungan sendiri. Penelitian ini dilaksanakan di PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah V Manado, pengumpulan data dengan cara wawancara dan observasi langsung dilapangan. Data yag dikumpulkan dianalisa dengan metode deskriptif komparatif. Adapun temuan yang penulis dapatkan adalah PT Pegadaian (Persero) telah menerapkan prosedur yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah dan telah mempunyai pedoman yang baku sedangkan dalam penerapan peraturan pemerintah mengenai perpajakan juga telah menerapkan sesuai ketentuan tersebut. Sehingga Penulis menarik kesimpulan bahwa prosedur pengadaan barang pada PT Pegadaian (Persero) dimulai dari proses persiapan, perencanaan sampai pada pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai PP. Nomor 54 Tahun 2010, baik dari segi penerapan aturan namun masih ada kekurangan dalam pelaksanaannya. PT Pegadaian (Persero) juga telah melakukan pemungutan pajak terhadap transaksi pembelian yaitu PPh 22 sebesar 1,5 % dan PPN sebesar 10 %.