AKUNTANSI DAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENGADAAN JASA DI KANTOR BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KAB. MINAHASA UTARA

Main Author: kartika, Rita
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/845/1/Rita%20Kartika.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/845/
Daftar Isi:
  • Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Baran Milik daerak kab. Minahasa Utara sebagai kantor pemerintahan dimana setiap kegiatannya dibiayai dari kas Negara dalam hal ini APBD dan kantor Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah kab.Minahasa Utara juga sebagai kantor yang diberikan wewenang untuk melakukan pemotongan /pemungutan dan pelaporan atas pajak salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) atas pengadaan jasa konstruksi. Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas barang mewah sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 42 Tahun 2009. Dari penelitian yang dilakukan , penulis menyimpulkan bahwa pemotongan/ pemungutan dan pelaporan yang dilakukan oleh kantor Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah kab.Minahasa Utara telah mengikuti dan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan pajak yang berlaku diIndonesia Kata Kunci : Pemungutan PPN, Akuntan