PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS SEWA JASA LAIN PADA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA

Main Author: Humaisi, Freine Tania
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/821/1/Freine%20Humaisi.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/821/
Daftar Isi:
  • Pajak Penghasilan Pasal 23 (Pph pasal 23) yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak dalam Negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal penyerahan jasa atau penyelengaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana yang dimaksud Pph Pasal 21. Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD ) Kabupaten Minahasa Utara sudah sesuai dengan undang-undang tentang pajak penghasilan. Objek penelitian diambil pada BPKBMD Kabupaten Minahasa Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif Kualitatif. Pelaporan Pph pasal 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan Spt masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.