PROSEDUR PENGURUSAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN DI KANTOR IMIGRASI KELAS I MANADO

Main Author: Soleman, Junita
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/328/1/Junita%20Soleman.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/328/
Daftar Isi:
  • Penulisan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui Prosedur Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Manado. Penulis melakukan observasi yaitu dengan mengamati secara langsung hal-hal yang terjadi, selain itu penulis juga melakukan studi pustaka dengan mencari buku-buku yang berkaitan dengan judul Tugas Akhir penulis. Prosedur Pengurusan Izin Tinggal Kunjungan bagi Warga Negara Asing telah di atur oleh peraturan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan atau anak yang baru lahir diwilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Orang asing dari Negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, orang asing yang masuk di Indonesia dalam keadaan darurat dan orang asing yang masuk diwilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Pelayanan Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Manado selama bulan maret sampai bulan juni 2015 berjumlah 398 pemohon, dimana pelayanan tertinggi terdapat di bulan maret yang berjumlah 155 pemohon.Masukan bagi Kantor Imigrasi Kelas I Manado yaitu penambahan di seksi status keimigrasian sehingga Warga Negara Asing mendapatkan pelayanan yang maksimal, tingkatkan keramahan dalam pelayanan di loket Warga Negara Asing serta tingkatkan pengawasan keimigrasian lapangan tentang keberadaan Warga Negara Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Manado, sehingga Orang Asing beraktifitas sesuai dengan Izin Tinggal yang dimiliki dan bisa mengurangi penyalahgunaan Izin Tinggal.