EVALUASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) TERMINAL PETIKEMAS BITUNG

Main Author: SAKHERU, ESTER RIBKA
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/200/1/AK020629%20Ester%20%20R.%20Sakheru.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/200/
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan sumber penerimaan yang sangat dominan bagi Negara Indonesia, sehingga pengelolahan pajak membutuhkan ketelitian dan integritas yang tinggi. Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Dirjen pajak adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya dua pihak yaitu : 1. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. 2. Pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.