AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. ANGKASA PURA I (PERSERO)SAM RATULANGI MANADO

Main Author: MAWU, JUWINDA G.E
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2015
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/199/1/AK020511%20Juwinda%20G.E%20Mawu.pdf
http://repository.polimdo.ac.id/199/
Daftar Isi:
  • Pajak yang merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat vital dalam membiayai roda pembangunan dan pemerintahan dalam pemungutannya harus didasarkan pada undang-undang dan tidak boleh dilakukan dengan cara yang sewenang-wenang. Begitu pula dengan pemungutan pajak penghasilan Pasal 23 dari PT. Angkasa Pura I (Persero) Sam Ratulangi Manado. Dalam pemungutannya juga harus berdasarkan pada undang-undang. PT. AnkasaPura I (Persero) Sam Ratulangi Manado adalah sebuah Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergerak di bidang Jasa Penerbangan, yang memberikan pelayanan lalu lintas udara dan bisnis. Bandar udara di Indonesia yang menitik beratakan pelayanan pada kawasan Indonesia bagian tengah dan kawasan Indonesia bagian timur. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak penghasilan pasal 23 pada PT. AngkasaPura I (Persero) Sam Ratulangi Manado telah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil pengamatan proses pemungutan pajak penghasilan Pasal 23 serta peraturan perpajakan pada PT. AngkasaPura I (Persero) Bandara Sam Ratulangi Manado, maka penulis menarik kesimpulan bahwa telah melaksanakan pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 selalu melaksanakan kewajiban dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan undang-undang perpajakan nomor 36 tahun 2008 244/PMK.03/2008.