AKUNTANSI PAJAK JASA BONGKAR MUAT DAN LABUH TAMBAT PADA PT. PELABUHAN INDONESIA IV (PERSERO) CABANG MANADO
Main Author: | LATUKOLAN, JOHN WYLLIES HELSTEVAN |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.polimdo.ac.id/1687/1/i-xiii.docx http://repository.polimdo.ac.id/1687/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini khususnya dalam jasa bongkar muat dan labuh tambat menjadi pokok kegiatan dalam jasa kepelabuhanan khususnya kota manado memilikisalah satu pelabuhan yang dikelolah oleh PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero)Cabang Manado yang merupakan penghubung antar pulau yang menjadi penentuterlaksananya kegiatan arus barang menuju ke pulau-pulau sekitar yang dikarenakanperanan dan fungsi yang penting dalam roda transportasi. Penelitian ini membahas tentang pemungutan pajak PPh pasal 23 pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado yang bertujuan untuk mengetahui proses pemungutan atau pembayaran pajak PPh pasal 23 pada PT. PelabuhanIndonesia IV (Persero) Cabang Manado. Dalam penulisan laporan akhir ini penulis menggunakan metode deskriptifdengan melakukan survey ke tempat penulis mengadakan praktek kerja lapangan. Penelitian deskriptif dapat diartikan sebagai proses pemecahan masalah yang diselidiki dengan melukiskan atau menggambarkan keadaan perusahaan yang diteliti berdasarkan fakta-fakta Berdasarkan hasil analisis penulis di atas, Berdasarkan data yang di peroleh dari PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado maka hasil evaluasi untuk Akuntansi Pajak Jasa Bongkar Muat Dan Labuh Tambat Pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado yang telah di lakukan melalui wawancara dan observasi serta analisis dalam pembahasan maka, PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado dapat di ketahui bahwa mekanisme pemungutuan, pelaporan dan penyetoran telah sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dimana untuk pemungutan pajak PPh pasal 23 pada PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Manado dengan menggunakan cara perhitungan yaitu dasar pengenaan pajak di kalikan dengan 2% (dua persen) dari jumlah tagihan atau seharusnya di tagih. .