MEKANISME PEMUNGUTAN PPH PASAL 21 PADA PT JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG SULAWESI UTARA
Main Author: | NOVITA, EKA |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.polimdo.ac.id/1681/1/Tugas%20Akhir%20-%20Copy.docx http://repository.polimdo.ac.id/1681/ |
Daftar Isi:
- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang asuransi sosial. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang besar, yang memiliki banyak pegawai. Tujuan untuk penulisan ini yaitu untuk mengetahui mekanisme pemungutan PPh Pasal 21 pada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Utara. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif komparatif yaitu penulis melakukan pengumpulan data dengan mengambil data yang ada di perusahaan. Data yang diambil penulis berupa bukti potong dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pegawai yang dipungut PT Jasa Raharja (Persero). Setelah mengumpulkan data, penulis mengolah dan menganalisis data yang ada dan dibandingkan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan terkait. Setelah penulis melakukan penelitian tentang mekanisme pemungutan PPh Pasal 21 pada PT Jasa Raharja (Persero) akhirnya penulis mengetahui bagaimana cara pemungutan pajak penghasilan pasal 21 dan berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis menyimpulkan bahwa mekanisme pemungutan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016.