PRAKTEK PELAKSANAAN WAJIB PUNGUT PPH PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN PADA PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS MANADO

Main Author: Mailoa, Marsusiawanti
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/1254/1/Daftar%20isi%20.docx
http://repository.polimdo.ac.id/1254/2/Bab%20I.docx
http://repository.polimdo.ac.id/1254/
Daftar Isi:
  • Pos Indonesia (Perseroerupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang layanan pos. Saat ini bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan Perseroan Terbatas dan sering disebut PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Dalam melakukan kegiatan operasionalnya perusahaan mengeluarkan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 yaitu sewa, Yang termasuk dalam kategori sewa adalah sewa kendaraan. Dalam hal ini PT Pos (Persero) Kantor Pos Manado telah memungut serta melakukan pemotongan , penyetoran dan pelaporan atas jasa sewa kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perpajakan yang ada di PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado, baik dalam segi tata cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan. Metode penelitian yang digunakan untuk menyelesaikan penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu mengumpulkan data-data yang diperlukan yang berasal dari perusahaan dan kemudian menguraikannya secara keseluruhan yang akan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan wajib pungut PPh Pasal 23 atas jasa sewa kendaraan. Dari hasil penelitian PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Manado sudah melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.