MEKANISME KEBERATAN DAN NON KEBERATAN DALAM SENGKETA PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA, SULAWESI TENGAH, GORONTALO DAN MALUKU UTARA

Main Author: Kurniawan, Hianry Tanandi
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/1246/1/Daftar%20isi.docx
http://repository.polimdo.ac.id/1246/2/Bab%20I.docx
http://repository.polimdo.ac.id/1246/
Daftar Isi:
  • Mekanisme Keberatan dan Non Keberatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Sengketa Pajak diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara merupakan kantor pemerintahan yang melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas unit kerja vertikal dibawahnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme keberatan dan non keberatan dalam sengketa pajak yang dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu menggambarkan dan menguraikan mekanisme keberatan dan non keberatan dalam suatu sengketa pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara. Hasil penelitian adalah berupa proses mekanisme keberatan dan non keberatan dalam sengketa pajak yang dilakukan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara yang sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.