PRAKTEK MEKANISME PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 JASA GALANGAN KAPAL PADA PT UNGGUL SEJATI ABADI BITUNG
Main Author: | Dala, Hezron Maorits |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.polimdo.ac.id/1245/1/Daftar%20isi.docx http://repository.polimdo.ac.id/1245/2/Bab%20I.docx http://repository.polimdo.ac.id/1245/ |
Daftar Isi:
- Pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. PT Unggul Sejati Abadi Bitung merupakan perusahaan Jasa Galangan Kapal yang kegiatannya berupa perbaikan kapal, pemeliharaan kapal dan pembangunan kapal baru. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan PPh Pasal 23 Jasa Galangan Kapal Pada PT Unggul Sejati Abadi Bitung dan kesesuaiannya dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu dimana metode ini menggambarkan, menguraikan, menjelaskan mengenai penerapan PPh Pasal 23 Jasa Galangan Kapal pada perusahaan serta membandingkan dengan UU dan peraturan perpajakan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukan bahwa mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 jasa Galangan Kapal pada PT Unggul Sejati Abadi Bitung telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 dan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 tentang pajak penghasilan pasal 23.