PENTINGNYA PENERAPAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DALAM PENAGIHAN PAJAK PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA

Main Author: NARAY, RIVAN BARTHEN
Format: Karya Ilmiah NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.polimdo.ac.id/1170/1/BAB%20%20I.doc
http://repository.polimdo.ac.id/1170/2/DAFTAR%20%20ISI.doc
http://repository.polimdo.ac.id/1170/
Daftar Isi:
  • Salah satu tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah untuk mencapai masyarakat adil makmur. Sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang dicita–citakan, dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai baik berupa Teknologi, serta infrastruktur yang tentunya tidak lepas dari suatu pembiayaan. Guna membiayai pembangunan nasional tersebut di butuhkan dana pemerintah. Salah satu sumber dana pemerintah yang sangat potensial adalah dari sektor pajak. Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Standar Opersional Prosedur penagihan pajak pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Untuk mengetahui sejauhmana penerapan Standar Operasional Prosedur penagihan pajak pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara apakah sudah di jalankan sesuai Standar operasional Prosedur yang di terapkan. Teknik penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Kesimpulan yang dapat di Tarik dari penelitian ini adalah Standar Operasional Prosedur sangat penting untuk di terapkan pada kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Khususnya pada bagian pajak, karena Penerapan Standar Operasional Prosedur yang ada pada kantor Badan keuangan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara kususnya pada bidang penagihan pajak, belum di terapkan dengan baik dan Tatacara penagihan pajak pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara belum maksimal, dikarenakan sistem penagihan pajak tidak sesuai dengan SOP yang diterapkan, seperti pendataan wajib pajak tidak merata, dan melakukan pemungutan pajak ke lokasi wajib pajak tidak dilakukan bersamaan antara bidang pendataan dan pegawai kecamatan.