Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Atas Nama Terdakwa Amir Fauzi (Putusan Nomor: 127/Pid.sus/ Tpk/2015/Pn.jkt.pst)
Main Author: | Idris, Aradila Caesar Ifmaini |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
, 2017
|
Online Access: |
https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/162 https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/162/43 |
Daftar Isi:
- Eksaminasi Putusan terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Jakarta Pusat Atas nama Terdakwa Amir Fauzi (Nomor: 127/PID.SUS/TPK/ 2015/PN.JKT.PST) bertujuan untuk melihat apakah hakim dalam memutus perkara tersebut telah memenuhi asas-asas dan prinsip yang berlaku dalam hukum pidana. Selain itu juga memberikan penilaian yang objektif atas pertimbangan dan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Juga memberikan gambaran umum atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah tuntuan Jaksa Penuntut Umum, pertimbangan hakim dan putusan memiliki keseimbangan dan korelasi yang membangun logika berpikir yang menyeluruh. Ketiga elemen tersebut haruslah sejalan dan proporsional sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Eksaminasi ini juga diharapkan untuk dapat memberikan masukan bagi hakim dan aparat penegak hukum lainnya dalam melihat dan menyelesaikan persoalan atau perkara sejenis. Sehingga dapat pula meningkatkan kualitas penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hasil eksaminasi ini menunjukkan adanya Misconduct of Judge yang dilakukan majelis hakim dalam pertimbangan dan putusannya. Majelis hakim kurang teliti dalam merumuskan pertimbangan hakim dengan melihat porsi kesalahan dan peran dari terdakwa. Hal Selain itu juga keliru dalam menerapkan aturan tentang Justice Collaborator yang diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama di Dalam Tindak Pidana tertentu. Majelis Hakim juga menyimpangi aturan minimum khusus dalam Undang-Undang Tipikor dimana ancaman hukuman minimum yang diatur dalam Pasal 12 huruf c adalah 4 tahun penjara. Justru Majelis Hakim dengan mempergunakan pertimbangan hukum yang lemah dan keliru menjatuhkan putusan dibawah ancaman minimum yaitu 2 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan Hakim harusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. Hakim justru memutus sangat ringan bagi terdakwa yang telah mencoreng wajah lembaga peradilan. Ke depan hukuman bagi pelaku yang merupakan hakim haruslah dikenakan hukuman yang seberat-beratnya.