Daftar Isi:
  • Banyak sekali perusahaan – perusahaan baik sebagai wajib pajak maupun pemotong pajak kurang memahami peraturan – peraturan perpajakan, banyak juga yang salah dalam mengartikan peraturan – peraturan perpajakan yang pada akhirnya menyebabkan kesalahan pada perhitungan, pencatatan, penyetoran, dan pelaporan pajaknya. Oleh karena itu, penulis ingin mengevaluasi apakah perlakuan akuntansi perpajakan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Pasal 23 untuk jasa konstruksi pada CV. MYCON INDONESIA telah sesuai dengan perlakuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah mengumpulkan dan melakukan perhitungan data dari CV. MYCON INDONESIA dan pembahasannya dilakukan dengan cara membandingkan hasil perhitungan dan pencatatn yang dilakukan perusahaan dengan perhitungan dan pencatatan yang dilakukan perusahaan dengan perhitungan dan pencatatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini CV. MYCON INDONESIA telah melakukan proses perhitungan dan pencatatan atas Pajak Pertambahan Nilai dan PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan yang berlaku.