Daftar Isi:
  • Di dalam UU No. 28 Th 2007 Ps 1(1), disebutkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara, yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Akan tetapi walaupun bersifat memaksa, di negara kita masih banyak diantara wajib pajak khususnya badan, yang masih bisa menghindar dari kewajiban ini. Hal ini bisa terjadi karena, sistem perpajakan di negara kita menganut sistem Self Assesment, dimana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri berapa jumlah kontribusi wajib mereka kepada Negara (Pajak) yang harus dibayarkan. Untuk mengatasi hal ini maka pemerintah membuat suatu peraturan yang memuat tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Peraturan tersebut tertuang pertama kali didalam UU No. 6 Th 1983. Akan tetapi peraturan ini banyak kelemahan hingga akhirnya dilakukan perubahan-perubahan hingga yang terakhir tertuang dalam UU No. 28 Th 2007. Hal ini dilakukan karena walaupun sudah mengalami perubahan sebanyak dua kali, ternyata masih terdapat banyak sekali “kebocoran” yang terjadi didalam penerimaan negara di sektor pajak. Dikarenakan masih banyak diantara wajib pajak badan yang kurang ataupun tidak mematuhi segala ketentuan dan tata cara perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dirjen Pajak atau Menteri keuangan. Hal ini bisa dilihat dari rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT, dimana sebelum tahun 2008 penyampaian SPT hanya berkisar antara 35%-40%(Siaran Pers Direktorat Jendral Pajak:2010). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh perubahan Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU No. 28 Th 2007 terhadap ketaatan wajib pajak Badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Apakah dengan perubahan ini wajib pajak menjadi lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan atau tidak. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data yang diperoleh langsung pada sumber data dengan cara pengamatan dan pengukuran dengan membagikan kuesioner pada responden, untuk mengetahui tanggapan atau jawaban dari responden wajib pajak badan di Surabaya, selain itu juga menggunakan data yang diperoleh dari sumber lain di luar perusahaan atau responden yang terlibat. Sampel yang digunakan adalah sebanyak 50 wajib pajak badan yang digolongkan berdasarkan bentuk usahanya. Teknik analasis yang digunakan terhadap hasil data kuesioner adalah uji validitas, uji reabilitas, uji regresi linier berganda, uji multikolinearitas, serta uji Heteroskedasitas. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat pengaruh positif maupun negatif dari perubahan UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU No. 28 Th 2007 dengan melihat perhitungan persamaan regresi linier berganda dengan hasil perubahan pasal tentang peningkatan keadilan = -0,039, perubahan pasal tentang penigkatan pelayanan,= 0,357, perubahan pasal tentang peningkatan kepastian hukum iii= -0,005, perubahan pasal tentang peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur perpajakan = -0,029, dan perubahan pasal tentang peningkatan keterbukaan dalam administrasi perpajakan = 0,410. Sedangkan koefisien determinasi (R square) adalah 0,356 berarti secara bersama-sama 38% perubahan UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU No. 28 Th 2007 berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak badan.Hasil lainnya menunjukan bahwa secara simultan berpengaruh signifikan, hal ini terbukti dengan F hitung sebesar 5,397 lebih besar dari F tabel, maka H0 ditolak dan H1 diterima. Dengan signifikansi sebesar 0,001 dan nilai tersebut lebih kecil dari 5% juga membuktikan bahwa adanya pengaruh variabel bebas terhadap variabel tergantung. Sedangkan Hasil analisa data secara parsial menunjukan bahwa atributatribut perubahan UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU No. 28 Th 2007 ada yang berpengaruh signifikan dan ada yang tidak berpengaruh. persepsi wajib pajak badan atas perubahan pasal tentang peningkatan pelayanan dan perubahan pasal tentang peningkatan keterbukaan dalam administrasi perpajakan mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dengan hasil yang membuktikan bahwa thitung variabel X2 dan X5 lebih besar dari nilai ttabel sebesar 1,6802 maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak serta H3 dan H6 diterima. Sedangkan persepsi wajib pajak badan atas perubahan pasal tentang peningkatan keadilan, perubahan pasal tentang peningkatan kepastian hukum, dan perubahan pasal tentang peningkatan kualitas dan profesionalisme aparatur perpajakan tidak mempunyai pengaruh signifikan terhadap keptuhan wajib pajak badan dengan hasil yang membuktikan bahwa thitung variabel X1, X3 dan X4 lebih kecil dari nilai ttabel sebesar 1,6802 maka dapat disimpulkan bahwa H0 ditolak serta H2, H4, dan H5 diterima. Pengaruh dari perubahan UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dalam UU No. 28 Th 2007 terhadap kepatuhan wajib pajak badan dapat disimpulkan mempunyai pengaruh yang lemah.