AMBANG BATAS KEUNTUNGAN DALAM PERDAGANGAN BAHAN KEBUTUHAN POKOK MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara)

Main Author: Wika,, Andriani
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.iainbengkulu.ac.id/4843/1/lengkap%20skripsi%20wika.pdf
http://repository.iainbengkulu.ac.id/4843/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui Ambang Batas Keuntugan Dalam Perdagangan bahan Kebutuhan Pokok (Studi pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara). 2) Tinjauan Hukum Islam Mengenai Ambang Batas Keuntugan Dalam Perdagangan bahan Kebutuhan Pokok menurut Hukum Islam (Studi pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara). Jenis dan pendekatan penelitian adalah Penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi berupa buku-buku dan semua yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan penelitian tentang Ambang Batas Keuntugan Dalam Perdagangan Bahan Kebutuhan Pokok menurut Hukum Islam (Studi pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara). Dari uraian di atas, dapat disimpulkan 1) Ambang Batas Keuntugan Dalam Perdagangan Bahan Kebutuhan Pokok (Studi pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang raya Kabupaten Bengkulu Utara). Tidak ada batasan keuntungan (menurut syari’at). Keuntungan bisa saja banyak, bisa pula sedikit. Kecuali jika sudah ada batasan harga di pasaran dengan harga tertentu, maka tidak boleh konsumen dikelabui Jika pelanggan berminat dengan harga seperti itu, maka tidaklah masalah. Akan tetapi lebih baik memberikan harga seperti yang telah ada di pasaran. Di Desa Alas Bangun penjual mengambil harga yang tinggi dan hanya memikirkan keuntungan tanpa memikirkan susahnya masyarakat untuk membeli bahan yang sangat dibutuhkan. 2) Tinjauan Hukum Islam Mengenai Ambang Batas Keuntugan Dalam Perdagangan bahan Kebutuhan Pokok menurut Hukum Islam (Studi pada Warung Sembako Desa Alas Bangun Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara),Islam memperbolehkan untuk mengambil keuntungan yang banyak dengan syarat barang tersebut bukan bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan banyak orang, karena jika mencari keuntungan yang sangat besar dari barang pokok akan menyebabkan harga kebutuhan pokok tersebut menjadi tinggi, dan banyak orang kesulitan untuk mendapatkannya dan terdzalimi dari pengambilan keuntungan besar tersebut. Mengambil keuntungan memang tidak ditentukan berapa batasan maksimal mengambil keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak disebabkan karena usaha penimbunan (ihtikar), sehingga menyebabkan barang itu langka dan harganya menjadi mahal dan dapat mendzalimi banyak orang.