KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Main Author: | Faqih, MH., Aunur Rohim |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar’iyyah)
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1261 http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/inright/article/view/1261/1089 |
Daftar Isi:
- Seorang hakim, merupakan wakil Allah di bumi dalam hal menegakkan keadilan di masyarakat. Hal ini tergambar dalam setiap putusan Hakim yang diawali dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, hakim bukanlah malaikat yang steril dari pengaruh dan bujuk rayu nafsu. Dalam melaksanakan tugas profesionalnya, ada saja hakim yang justeru menggadaikan keadilan dan nuraninya demi goda dunia. Dalam memutus perkara tak jarang hakim-hakim menyelewengkan keilmuannya tersebut dengan putusan yang curang atau semata didasarkan atas kepentingan tertentu atau keberpihakan kepada salah satu pihak. Seorang hakim demi menjaga integritas dan wibawa peradilan, harusnya hakim memiliki wawasan keilmuan yang luas, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, memiliki integritas yang tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, serta dapat bersikap Professional