Griya Take Over Dalam Perbankan Syari’ah (Studi Kasus PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta)

Main Author: Fitriani, Dhaifina
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Kalijaga , 2020
Online Access: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1846
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1846/1594
Daftar Isi:
  • Abstrak: Griya take over adalah bagian dari produk pembiayaan yang ditawarkan bank kepada nasabah yang hendak melakukan pengalihan hutang. Pembiayaan take over tidak disebutkan dengan jelas sebagai salah satu bagian dari produk perbankan, namun praktiknya dapat kita jumpai khususnya di bank syari’ah. Praktik pengalihan hutang pada perbankan dinilai terdapat ketimpangan hutang dikarenakan nasabah mengalihkan hutangnya dengan permohonan pembiayaan kepada bank lainnya sedangkan hutang pada bank sebelumnya belum dilunaskan. Praktik pengalihan hutang (take over) di PT. Bank BNI Syari’ah Kantor Cabang Yogyakarta menggunakan akad murabahah karena pihak bank (sebagai penanggung hutang/kreditur kedua) membeli jaminan nasabah pada bank sebelumnya sesuai dengan sisa hutangnya. Dalam hal ini bank sebagai kreditur kedua yang memiliki tanggung jawab untuk melunaskan sisa hutang nasabah pada bank sebelumnya dengan cara mentransfer sejumlah sisa hutang nasabah ke rekening nasabah pada bank sebelumnya dan memberikan konfirmasi langsung kepada pihak bank bagian pembiayaannya. Berdasarkan telaah pustaka yang penulis lakukan, tidak terdapat tulisan yang sama karena fokus kajian dalam tulisan ini berbeda dengan tulisan sebelumnya baik dari latar belakang masalah, objek dan tempat penelitian, sasaran penelitian dan metode yang digunakan. Tulisan ini fokus pada penerapan dan mekanisme akad yang digunakan pada pembiayaan take over di PT. Bank BNI Syari’ah. Tulisan ini menggunakan metode studi kasus (case studies) dengan pengumpulan data primer dan data sekunder dari field research (penelitian lapangan) dan library research (penelitian pustaka) serta menggunakan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Berdasarkan permasalahan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengalihan hutang dalam fiqh muamalah yang disebut hawalah dengan akadnya tidak menjadi rujukan dalam perbankan syari’ah. Praktik dalam perbankan syari’ah menggunakan alternatif akad sesuai dengan Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang dengan 4 alternatif akad transaksi yaitu akad Qardh, Murabahah, Syirkah, dan Ijarah. Dengan demikian, adanya ketimpangan hutang dan dua regulasi dengan alternatif yang berbeda bisa menimbulkan pertentangan hukum terhadap penerapannya dalam pembiayaan take over di bank syari’ah.Kata Kunci: Take over, Murabahah, Bank Syari’ah