Bank Wakaf Mikro Sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (Studi Analisis UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro)

Main Author: solichin, nur mifchan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Faculty of Sharia and Law UIN Sunan Kalijaga , 2019
Online Access: http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1706
http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/azzarqa/article/view/1706/1539
Daftar Isi:
  • Tahun 2017, Pemerintah meluncurkan program Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro. Berdasar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, setiap Lembaga Keuangan Mikro wajib memiliki badan hukum yang harus dipilih, yaitu antara badan hukum Koperasi atau badan hukum Perseroan Terbatas. Berdasarkan ketentuan tersebut berarti secara yuridis LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan sendirinya akan berada di bawah pengaturan 2 macam perundang-undangan secara bersamaan, yaitu: Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dualisme pengaturan bagi LKMS akan menyulitkan LKMS menentukan aturan hukum mana yang harus dipatuhi. Sehingga timbul pertanyaan bagaimana posisi LKMS Bank Wakaf Mikro atas adanya dualisme peraturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka (library research) terhadap berbagai dokumen dan literatur hukum yang terkait, data diolah dan dilakukan analisis secara kualititaif. Setelah dilakukan analisis lebih lanjut, badan hukum Bank Wakaf Mikro adalah badan hukum koperasi. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM, POJK Nomor 12 Tahun 2014 dan POJK Nomor 62 tahun 2015 tentang Kelembagaan. Berarti seperti memaksakan Bank Wakaf Mikro untuk menjalankan usahanya layaknya lembaga perbankan mikro. Padahal terdapat beberapa perbedaan kontradiktif antara peraturan hukum perkoperasian dengan peraturan LKM, diantaranya pengaturan mengenai: syarat pendirian, ijin usaha, syarat pemodalan, lingkup kegiatan usaha, kewajiban membuat laporan, pengawasan, pengumuman laporan keuangan, dan ancaman sanksi.